Bantul, Yogyakarta - Ratusan perangkat desa atau kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul Yogyakarta, Rabu siang ( 15/12/2021) menggelar aksi damai menuntut Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 agar direvisi.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul Ani Widayani dalam orasinya mengatakan, dalam dua minggu terakhir ini para perangkat kalurahan dibuat resah dan gelisah mencermati Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Sebab karena ketika dalam dua minggu ini perangkat kalurahan diam, maka anggaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD) tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) karena keluarga penerimaan manfaat (KPM) baru harus disusun dalam dua minggu terakhir ini jika ingin BLT DD masuk dalam rekening.
"Yang menjadi masalah kalau kita diam (tidak membuat daftar KPM baru) maka BLT DD tidak akan masuk ke rekening kita," ungkap Ani Widayani, saat memberikan orasi di hadapan ratusan perangkat kalurahan se Kabupaten Bantul.
Load more