Ani Widayani yang juga Lurah Sumbermulyo, Bambanglipuro menjelaskan jika pihak desa atau kalurahan membuat daftar KPM baru BLT DD maka dipastikan akan berbenturan dengan aturan, sebab indikator untuk membuat KPM baru hingga kini belum ada.
"Ini indikatornya KPM baru BLT tahun 2022 belum ada. Apabila menggunakan indikator tahun 2021 maka tidak ada warga yang berhak menerima BLT DD. Jika tetap dipaksakan warganya yang berhak menerima BLT DD sekitar 40 persen dari anggaran DD maka akan menabrak aturan," jelasnya.
Jika kami menabrak aturan, imbuh Ani Widayani, maka jelas akan berurusan dengan hukum. Ani menambahkan kondisi tersebut bukan berarti pemerintah kalurahan tidak pro kemiskinan namun justru ingin secepat mungkin mengentaskan kemiskinan akibat dampak Covid-19 dengan program-program pemberdayaan lain, dengan dana desa seperti program padat karya yang bisa mengakses seluruh masyarakat.
"Oleh karena itu, kami ke sini melakukan aksi damai dan masalah ini kami serahkan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Bapak Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Apa yang harus kami lakukan dalam dua minggu ini. Jika diam, maka tidak dapat 40 persen anggaran dana desa atau membuat KPM baru BLT DD yang fiktif, namun melanggar hukum dan semuanya masuk penjara," tegasnya.
Load more