Atas dasar itulah, APDESI Kabupaten Bantul bahkan APDESI seluruh Indonesia mendesak agar Bapak Presiden Joko Widodo untuk merevisi Pasal 5 Ayat 4 No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022.
Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Bantul, Marhadi Badrun mengatakan Pasal 5 Ayat 4, Perpres No 104 /2021 tentang Rincian APBN TA 2022 dinilai akan menimbulkan konflik di desa, membegal program yang telah dianggarkan oleh desa atau kalurahan, kepala desa atau lurah menjadi korban kebijakan, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi, menghilangkan kewenangan desa atau kalurahan.
"Saya mohon kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Pasal 5 Ayat 4, Perpres No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022," pinta Badrun.
Load more