Bantul, Yogyakarta - Ratusan perangkat desa atau kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bantul Yogyakarta, Rabu siang ( 15/12/2021) menggelar aksi damai menuntut Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 agar direvisi.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Bantul Ani Widayani dalam orasinya mengatakan, dalam dua minggu terakhir ini para perangkat kalurahan dibuat resah dan gelisah mencermati Pasal 5 Ayat 4 Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022. Sebab karena ketika dalam dua minggu ini perangkat kalurahan diam, maka anggaran Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa ( DD) tidak akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) karena keluarga penerimaan manfaat (KPM) baru harus disusun dalam dua minggu terakhir ini jika ingin BLT DD masuk dalam rekening.
"Yang menjadi masalah kalau kita diam (tidak membuat daftar KPM baru) maka BLT DD tidak akan masuk ke rekening kita," ungkap Ani Widayani, saat memberikan orasi di hadapan ratusan perangkat kalurahan se Kabupaten Bantul.
Ani Widayani yang juga Lurah Sumbermulyo, Bambanglipuro menjelaskan jika pihak desa atau kalurahan membuat daftar KPM baru BLT DD maka dipastikan akan berbenturan dengan aturan, sebab indikator untuk membuat KPM baru hingga kini belum ada.
"Ini indikatornya KPM baru BLT tahun 2022 belum ada. Apabila menggunakan indikator tahun 2021 maka tidak ada warga yang berhak menerima BLT DD. Jika tetap dipaksakan warganya yang berhak menerima BLT DD sekitar 40 persen dari anggaran DD maka akan menabrak aturan," jelasnya.
Jika kami menabrak aturan, imbuh Ani Widayani, maka jelas akan berurusan dengan hukum. Ani menambahkan kondisi tersebut bukan berarti pemerintah kalurahan tidak pro kemiskinan namun justru ingin secepat mungkin mengentaskan kemiskinan akibat dampak Covid-19 dengan program-program pemberdayaan lain, dengan dana desa seperti program padat karya yang bisa mengakses seluruh masyarakat.
"Oleh karena itu, kami ke sini melakukan aksi damai dan masalah ini kami serahkan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Bapak Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. Apa yang harus kami lakukan dalam dua minggu ini. Jika diam, maka tidak dapat 40 persen anggaran dana desa atau membuat KPM baru BLT DD yang fiktif, namun melanggar hukum dan semuanya masuk penjara," tegasnya.
Atas dasar itulah, APDESI Kabupaten Bantul bahkan APDESI seluruh Indonesia mendesak agar Bapak Presiden Joko Widodo untuk merevisi Pasal 5 Ayat 4 No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022.
Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Bantul, Marhadi Badrun mengatakan Pasal 5 Ayat 4, Perpres No 104 /2021 tentang Rincian APBN TA 2022 dinilai akan menimbulkan konflik di desa, membegal program yang telah dianggarkan oleh desa atau kalurahan, kepala desa atau lurah menjadi korban kebijakan, menunda komitmen dalam pemulihan ekonomi, menghilangkan kewenangan desa atau kalurahan.
"Saya mohon kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi Pasal 5 Ayat 4, Perpres No 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022," pinta Badrun.
Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo yang menerima aspirasi dari DPC APDESI Bantul menegaskan Pemkab Bantul sangat paham terhadap kegelisahan dan keresahan para perangkat desa tersebut. Namun, tidak perlu resah sebab Presiden Joko Widodo merupakan sosok yang baik dan APDESI sudah berusaha melakukan usaha yang terbaik agar aspirasi dari APDESI Bantul ini didengar oleh pemerintah pusat.
"Kemarin sudah menghadap Pemda DIY melalui, Gusti Yudanegara kemudian berkoordinasi dengan Pemkab Bantul dan Isya Allah yang menjadi aspirasi dari "panjenengan" akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Pemda DIY ," pungkas Wakil Bupati, Joko Purnono. ( Santosa Suparman/dan )
Load more