Sukabumi, Jawa Barat - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Pelaku berinisial R (35 tahun) ditangkap setelah beraksi di Kampung Pasir Dalam, Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra mengatakan, Dari tangan tersangka diamankan senjata api (Senpi) laras pendek rakitan.
"Menurut pengakuan tersangka senpi rakitan itu dipakai saat beraksi untuk menakut-nakuti korban dan Reskrim bisa mengungkap kasus tersebut dengan barang bukti senjata api laras pendek rakitan jenisnya repolpel dengan ada 6 butir peluru dengan kaliber 9 mili meter," ujarnya, Rabu (15/12/2021).
Lanjut kata Dedy, Terkait asal usul senpi rakitan tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Untuk masalah senjata api dapat dari mana masih kami kembangkan, pelurunya dapat darimana masih kami kembangkan juga," Katanya.
Tersangka R beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus curanmor, pertama di Saolin Cikidang pada bulan Oktober, kedua bulan November di wilayah Kota Sukabumi, dan sisanya TKP di Cicurug pada bulan Desember 2021.
"Hasil pengakuan tersangka tersebut bahwa sudah melakukan 6 TKP, curanmor 5 TKP, satu TKP pecah kaca untuk mengambil laptop di daerah Cicurug. Jadi apabila ada korban atau yang kehilangan, pernah korban pecah kaca bisa nanti koordinasi ke Reskrim untuk laporannya kita perdalam lagi," Jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen.
"Tersangka kita kenakan undang-undang darurat, sedangkan untuk 6 TKP tersebut masih kami kembangkan lagi, ada satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota, ancaman hukumannya 20 tahun," Pungkasnya. (rizki/ade)
Load more