Hasilnya pada Senin (13/12/2021) petugas berhasil mengamankan tersangka H dan membawanya ke mapolres Binjai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil Penyelidikan awal tersangka kerap mengajak wanita yang seumuran dengan dirinya dan wanita dibawah umur untuk berkenalan melalui jejaring sosial Facebook. Selain itu tersangka juga memberikan pekerjaan badut keliling kepada para anak-anak tersebut sesuai dengan pengakuan dari korban MPA yang juga bekerja sebagai badut keliling, " ucap Kasat reskrim polres Binjai, AKP M. Rian Permana melalui Kasi Humas polres Binjai, Iptu Junaidi.
"Untuk Penyidikannya masih terus didalami, apakah ada korban lainnya yang sama dengan korban MPA, bahkan untuk dugaan
Eksploitasi anak masih didalami juga terkait pekerjaan badut keliling tersebut," jelas Kasi Humas polres Binjai
Halaman Selanjutnya :
Tersangka sendiri akan dijerat melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (taufik/ade)
Load more