Pontianak, Kalimantan Barat - Kasus perkelahian antara dua kakek bernama Anam (74) dan Ahong (60) pada bulan Juli 2021 yang berbuntut panjang hingga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, akhirnya berujung damai.
Dua orang lanjut usia (lansia) itu saling lapor terkait kasus penganiayaan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Anam dan Ahong yang berduel karena berebut tempat parkir di depan ruko itu akhirnya memutuskan berdamai tanpa syarat dan tidak saling menuntut, setelah kasusnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Dalam gelar perkara bersama pada Selasa (14/12/2021), pihak Penuntut Umum Kejari Pontianak mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, sehingga diterbitkanlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kedua tersangka Anam dan Ahong.
"Penghentian penuntutan tersebut sesuai Peraturan Kejagung RI Nomor 15 Tahun 2020, berdasarkan restoratif justice," jelas Wahyudi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak kepada awak media pada, Rabu (15/12/2021).
Kajari Pontianak Wahyudi menjelaskan, kasus bermula pada saat terjadi percekcokan antara keduanya depan ruko gegara masalah parkir yang berujung perkelahian dan menyebabkan luka-luka, lalu kemudian keduanya saling lapor.
Proses hukum berjalan dan setelah tahap 2, berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, keduanya sepakat untuk berdamai. Mereka berjanji tidak saling tuntut dan sudah membuat surat perdamaian.
Setelah diteliti, syarat- syaratnya sudah sesuai dengan persyaratan- persyaratan yang diatur didalam peraturan-peraturan Jaksa Agung RI.
Load more