tvOnenews.com - Praktisi hukum sekaligus mantan Komisioner KPU Kota Sukabumi dua periode Dedi Setiadi, menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Penilu (DKPP) nomor 135.136.137.141-PKE-DKPP/XII/2023 yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Ia menyatakan DKPP menjadi syarat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 90, soal syarat menjadi Cawapres pada pemilu 2024 tentang batasan usia yang berlaku.
Dedi menyatakan bahwa KPU memiliki kewajiban mengikuti putusan MK tersebut, sehingga bisa dipahami bahwa KPU melakukan kesalahan secara teknis.
"DKPP dalam hal ini menilai KPU melakukan kesalahan teknis, yang pertama soal tindak lanjut mengenai putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU nomor 19 tahun 2023," jelasnya.
Masih kata Dedi, selain KPU merubah PKPU nomor 19 tahun 2023, KPU pun melakukam kesalahan teknis mengenai tanda terima pendaftaran.
Dedi menilai keputusan DKPP tersebut, tidak ada kaitan nya dengan legitimasi atau legal standing pencalonan Prabowo-Gibran.
"Masyarakat harus paham dan tidak ada masalah, pasangan Prabowo-Gibran ini dengan putusan DKPP dan tidak ada juga sedikitpun pelanggaran sehingga pencalonan Prabowo-Gibran masih terus dilakukan, hanya bersifat sanksi kepada penyelanggara pemilu, sehingga masyarakat Sukabumi tidak terpancing putusan DKPP tersebut," tutupnya.(raa/chm)
Load more