Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk dari pihak pengelola kolam renang dan penjaga di lokasi kejadian.
"Untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi sejauh ini, kami sedang memeriksa 10 orang saksi. Tentunya pemeriksaan saksi akan kami kembangkan terus," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dan keterangan dari sepuluh saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut dengan mengetahui kronologi kejadian kematian anak artis Tamara Tyasmara saat berenang.
Wira juga menambahkan bahwa selain memeriksa saksi, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan tim Puslabfor Mabes Polri untuk menganalisis rekaman CCTV secara digital forensik.
"Untuk CCTV sementara masih kami lakukan pemeriksaan atau analisis secara digital forensik oleh Puslabfor. Untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena ini masih proses pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil alih proses penyelidikan kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dari Polsek Duren Sawit dan menyerahkannya kepada Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak awal Februari 2024.
"Sejak Kamis 1 Februari 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " kata Ade.
Kasus ini melibatkan Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang diduga meninggal karena tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27 Januari). (ant/mii)
Load more