Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud membuka peluang akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menanggapi putusan DKPP terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Kami melihat ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan Prabowo dan Gibran,” kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Adapun alasan yang dimaksud adalah Hasyim Asy’ari yang diputus melanggar kode etik dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga diputus melanggar kode etik.
Keduanya melanggar etik karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
“Dua putusan yang menyakut pelanggaran etika yang terjadi di MK maupun di KPU itu memberikan alasan untuk melakukan gugatan tata usaha negara [meminta penbatalan status cawapres Gibran]. Kita mempertimbangkan itu,” kata Todung.
Dia menyebut beberapa pihak juga ada yang sedang bersiap melayangkan gugatan ke PTUN soal hal itu.
Load more