Nunukan - Dua orang terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Keduanya merupakan bandar (pemilik) yang berada di Malaysia dan pemesan di Sulawesi Selatan.
Namun setelah dilakukan pengembangan, pemesan sabu-sabu tidak berhasil diamankan karena kemungkinan informasinya sudah bocor ke publik sehingga tidak datang menjemput barang pesanannya yang dibawa oleh tiga wanita selaku kurir.
"Jadi penerima (sabu-sabu) di Parepare berinisial A tidak dapat dihubungi karena handphonenya sudah mati sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Nunukan saat pres rilis di Mapolres Nunukan.
"Anggota Satresnarkoba (Polres Nunukan) berangkat ke Parepare untuk melakukan penyelidikan pada 7 Desember 2021 tidak membuahkan hasil," beber Ricky.
Pemilik barang bukti yang berada di Tawau ini sebanyak dua orang masing-masing berinisial "H" dan "I". Kemudian untuk pengiriman ke Parepare, bandar berinisial "H" yang menghubungi tersangka "R" dan "HP". Sedangkan bandar berinisial "I" yang menghubungi tersangka "S alias Ina".
"Jadi dibagi dua kelompok," ucap dia.
Load more