"Satu pucuk senpi jenis Baikal Makarov 800 m yang diduga untuk melakukan penembakan terhadap korban, sudah ditemukan dekat TKP dan saat ini sedang pemeriksaan oleh Bidlabfor Polda Bali," ujar Jansen dikutip dari Antara.
Sejauh ini motif tersangka adalah melakukan percobaan pembunuhan berencana dan merampas harta korban.
Belum diketahui adanya keterlibatan kartel atau peredaran narkoba sebagaimana isu yang beredar di media sosial. Sebab pelaku dan korban tidak saling mengenal. Berdasarkan catatan perlintasan imigrasi, korban Turan Mehmet masuk ke Bali menggunakan visa on arrival wisatawan pada 7 Desember 2023.
Sementara pelaku masuk ke wilayah Bali pada 12 Desember 2023 juga menggunakan jenis visa yang sama untuk tujuan berwisata.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perampokan.
Para pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Follow tvOnenews.com di sini Google News.
Load more