Para anggota Komisi Banding Merek, yang dilantik selain Prof Dr. OK Saidin, SH.M.Hum., juga Dr. Dhahana Putra, Dr. Budiman N.P.D Sinaga, SH.MH., Prof. Dr. Budi Santoso, Dr. Junaedi Saibih, SH.M.Si.,LL.M, Dina Widyaputri Kariodimedjo., SH.LL.M, Ph.D , Irnie Mela Yusnita, Subandini Nurtyas Utami, SH., Lusi Dekrisna, SH, Sri Mulyono, SH.,M.Si., Fajar B.S.Lase, ST.MA.MH.,T.Muammar Kadafi, SH.,MH., R.Syaifullah Hadiyanto S.,SH.M.Kn., Laila Fitria, SH.MH, dan T.Didik Taryadi, SH. Mereka berasal dari unsur-unsur Perguruan Tinggi, Para Ahli, Tenaga Pemeriksa Merek Senior, dan Praktisi bidang Merek.
Menkum HAM Yasona juga melantik 20 anggota Komisi Banding Paten yang baru. Anggota Komisi Banding Paten yang dilantik, antara lain Ir. Razilu, M.Si, Linggawaty Hakim, Ragil Yoga Edi, Bambang Widiyatmoko, Prof. Ir. Warjito, dan Prof. Mochamad Chalid.
Saat pelantikan, Menkum HAM Yasonna mengatakan keberadaan Komisi Banding Paten dan Merek diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Hasil putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten dan Merek tidak hanya berkaitan dengan hak eksklusif yang akan diberikan oleh negara kepada pemohon, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Yasonna.
Menurut Yasona, setiap permohonan Paten dan Merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat berbuah penolakan terhadap permohonan tersebut.
Load more