“Bila ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, pemilihan anggota Komisi Banding Paten dan Merek ini tentunya memperhatikan berbagai aspek, termasuk aspek integritas dan kompetensi.
Selesai pelantikan, dalam rapat khusus anggota Komisi Banding Merek, Prof. OK Saidin secara aklamasi dipilih sebagai ketua. Prof OK Saidin sebelumnya dikenal sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI) selama dua periode (2017-2020 dan 2020-2023). Penulis sejumlah buku dan opini di berbagai media tersebut, saat ini juga menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum USU di Medan.
Komisi Banding Merek
OK Saidin menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tugas Komisi Banding Merek antara lain menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek. UU No. 20 Tahun 2016 membedakan merek yang tidak dapat didaftarkan dengan merek yang ditolak pendaftarannya.
Pasal 20 Undang-undang tersebut menegaskan bahwa merek tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, juga memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Ada sejumlah syarat berdasarkan undang-undang tentang merek. Kami sarankan, pihak pemohon merek membaca lebih dahulu semua ketentuan tersebut sebelum melakukan pendaftaran. Ini agar merek pemohon tidak ditolak dan tidak dapat didaftarkan,” tegas OK Saidin.
Load more