Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani Perkasa Roeslani melaporkan Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Laporan itu teregister dalam LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI
Erdi menambahkan penyidik Bareskrim Polri akan meneliti laporan itu terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP,
Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya, Connie Bakrie tak mempermasalahkan jika dirinya akan dilaporkan ke polisi usai menyampaikan omongan Rosan Roeslani perihal Prabowo yang hanya akan menjadi presiden selama dua tahun.
Load more