Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12/2021) dini hari. Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur. Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekat dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.
"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di mushola itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas itu," kata Avrilendy, Kamis (16/12/2021).
Avrilendy melanjutkan pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp8 juta dan beberapa barang elektronik lain yang ada di dalam tas tersebut. Korban pun baru menyadari barang bawaannya hilang setelah terbangun dari tidurnya. Mereka langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. (ant/prs)
Load more