Jakarta, tvOnenews.com - Formulir C1 merupakan salah satu dokumen dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, ada beberapa formulir yang digunakan, salah satunya adalah model C1.
Selain Model C yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, ada juga formulir model C1 sampai C6, model A, dan model A.T.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2014, formulir C1 adalah sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS. Adapun Formulir C1 yang digunakan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1 (satu) set Model C1 Berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS;
Model C1 DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano Berhologram, yang masing-masing untuk mencatat hasil penghitungan perolehan suara setiap Partai Politik dan calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS;
Load more