Medan, Sumut, - Propam
Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan kepada oknum penyidik yang dilaporkan melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang tersangka kasus penadahan barang curian yang diamankan di
Polsek Medan Helvetia.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Eva Susmar Munthe (39), istri dari tersangka tindak pidana penadah sepeda motor curian, Ramli alias Kojek (37), warga Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasi
Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua penyidik yang dilaporkan keluarga tersangka yang diduga telah melakukan pemerasan. Hal itu dilakukan setelah istri tersangka membuat laporan ke Polrestabes Medan dan
Polda Sumut.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum penyidik bahwa dugaan tersebut belum cukup bukti. Laporan dari istri tersangka ini tidak dapat dibuktikan," kata Kompol Tomi di Mapolsek Medan Helvetia saat konferensi pers, Jumat (17/12/2021) malam.
Load more