Kapolsek Medan Helvetia AKP Herry Sihombing menjelaskan, Ramli alias Kojek ditangkap pada 7 Desember 2021 dalam keterlibatannya sebagai penadah kendaraan curian.
Herry mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang dari pendataan petugas, ia telah berulangkali terlibat dalam aksi-aksi pencurian kendaraan bermotor. Setidaknya ada delapan lokasi kejadian yang melibatkan Kojek.
"Ramli alias Kojek ini residivis kasus curanmor. Hasil penyelidikan setidaknya dia terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di delapan lokasi," ujarnya.
Halaman Selanjutnya :
AKP Herry juga membantah atas dugaan yang dilaporkan oleh istri tersangka dengan mengatakan petugas melakukan penganiayaan terhadap Ramli alias Kojek saat ditahan.
Load more