AKP Herry juga membantah atas dugaan yang dilaporkan oleh istri tersangka dengan mengatakan petugas melakukan penganiayaan terhadap Ramli alias Kojek saat ditahan.
Selain itu, ia juga menampik tudingan istri tersangka yang mengatakan penahanan terhadap Ramli tanpa disertai surat yang pemberitahuan kepada keluarga.
"Tadi sudah teman-teman lihat sendiri bagaimana kondisi tersangka, tidak ada luka, lebam atau seperti tudingan yang mengatakan babak belur. Surat penahanan ada, saya tandatangani dalam 1 x 24 jam setelah tersangka ditangkap," tegasnya.(bahana/toz)
Load more