Surabaya, Jawa Timur - Rudi (49) alias Ogah, anggota Satpol PP kota Surabaya yang berdinas di Kecamatan Wonokromo, ditangkap unit Timsus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai kedapatan memiliki sabu, Jumat, (17/12/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas Rudi di rumahnya di Jalan Ketintang.
"Ada informasi masuk, bahwa kebiasaan mencurigakan yang sering dilakukan tersangka di rumahnya. Kami yang mendapat informasi langsung melakukan profiling dan ketemu,” ujar Daniel saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (18/12/2021).
Usai dilakukan profiling, petugas di lapangan lantas menuju rumah Rudi dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu sebanyak 0.19 gram dan peralatan nyabu.
"Kami periksa dan menemukan barang bukti sabu dan pipet bekas pakai yang di dalamnya ada sisa sabu. Selain itu ada klip kosong dan seperangkat alat isap sabu,” imbuh Daniel
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama MC yang saat ini masih diburu oleh polisi. Selain itu, Tersangka juga mengakui jika ia bertemu MC di Jalan Kunti.
“Ngakunya beli untuk konsumsi sendiri, dengan harga 300 ribu, masih kami lakukan pendalaman. Nanti kita rilis untuk lebih jelasnya terkait kasus ini,” tegas Daniel.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa Rudi adalah anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Wonokromo. Ditanya terkait sanksi, ia melemparkan ke Camat Wonokromo.
“Yang bersangkutan staf seksi ketertiban umum Kecamatan Wonokromo. Tolong hubungi Pak Camat Wonokromo, karena tanggung jawab dan kewenangan kepegawaian ada di Pak Camat,” ujar Eddy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun.(Zainal Azhari/act)
Load more