"Penggunaan dana desa sudah diatur dalam Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020, tentang swakelola desa dan prioritas pembangunan dana desa. Seharusnya dalam penggunaan anggaran juga lebih merujuk ke Permendesa ini," ujar Suhaimi.
Bukan itu saja, tambah Kepala Perwakilan YARA Abdya, dalam 'menyekolahkan' anggaran desa yang dilakukan para Kades di Abdya diduga juga ikut terlibat oknum-oknum yang berperan sebagai pihak ketiga, padahal seharusnya hal itu tidak dibenarkan dalam aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan dana desa harus dilaksanakan secara swakelola oleh desa, hal ini sesuai ketentuan Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” pungkasnya.
Hingga Sabtu (18/12/2021), tvonenews.com belum berhasil memperoleh keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Gampong (DPMG) Abdya, meski berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta konfirmasi. (Chaidir Azhar/act)
Load more