Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Seusai sidang, Dadan meminta maaf atas peristiwa rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan, ketika pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (13/2/2024) lalu.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan. Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat... jaksa jahat...'," kata Dadan.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya. Namun, saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” jelasnya.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab memperbaikinya.
Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya.
Dia merasa telah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Load more