Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
Seusai sidang, Dadan meminta maaf atas peristiwa rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan, ketika pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Selasa (13/2/2024) lalu.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan. Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat... jaksa jahat...'," kata Dadan.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya. Namun, saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” jelasnya.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab memperbaikinya.
Disampaikan Dadan Tri Yudianto, sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya.
Dia merasa telah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Pada saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya.
Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerja sama.
Dia mengatakanHeryanto Tanaka sebagai investor bahkan telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” jelasnya.
Kejanggalan berikutnya, menurut Dadan Tri, adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar US$6 juta.
Menurut dia, jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, statusnya akan dijadikan tersangka.
“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun, itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya.
Kejanggalan lainnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, yang mana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.
“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” kata dia.
Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.
“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tutup Dadan.
Seperti diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(hmd/lpk)
Load more