Karena itu, Yahya berpesan kepada Bawaslu bahwa ketika sudah memutuskan rekomendasi untuk dilakukan PSU, maka Bawaslu harus mengawasi proses pemungutan suara ulang secara ketat.
Jangan sampai PSU justru menjadi ruang baru bagi peserta pemilu untuk bertindak curang atau melanggar undang-undang.
"Itu saya kira yang paling penting. Jadi Bawaslu harus komitmen dan konsekuen untuk betul-betul melakukan pengawasan yang ekstra ketat dibanding yang sebelumnya," kata dia.
Menurutnya, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang secara ketat wajib dilakukan sebab rawan terjadi mobilisasi pemilih.
Sebab, momentum pelaksanaan PSU bisa menjadi kesempatan bagi para kandidat untuk mengejar ketertinggalan suara.
Pemungutan Suara Ulang di Tarakan Hanya di Satu Tempat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Load more