LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Beberapa Syarat Pemungutan Suara Ulang Menurut Akademisi

Pemungutan Suara Ulang (PSU) perlu dilakukan ketika memenuhi beberapa syarat. Penyelenggaraan PSU juga perlu mendapatkan rekomendasi serta pengawasan Bawaslu.

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dekan Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan (UBT) Yahya Ahmad Zein menanggapi soal adanya usulan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi syarat dilakukan PSU.

"Dalam sistem pemilu Indonesia memang dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Kendati begitu, menurutnya, perlu dipahami beberapa syarat untuk dilakukan PSU sesuai pasal 372, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Yahya, di Tarakan, Rabu (21/2/2024).

Pada pasal 372 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan beberapa syarat pemungutan suara ulang bisa dilakukan.

Misalnya jika terjadi bencana alam di lokasi pemungutan suara. Syarat lainnya yaitu, jika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga :

Yahya mencontohkan, salah satu syarat dilakukan pemungutan suara ulang yaitu pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara tidak sesuai ketentuan yang ada. 

"Pemungutan suara di TPS wajib diulang kalau hasil pengawasan TPS terbukti ada beberapa hal, misalnya karena adanya pembukaan kotak suara dan perhitungan suara itu tidak dilakukan menurut cara sebagaimana yang ditetapkan. Kalau caranya nggak pas maka itu bisa jadi salah satu syarat," kata Yahya.

Ia menambahkan, PSU juga perlu dilakukan jika surat suara pemilih dirusak oleh petugas KPPS sehingga surat suara menjadi tidak sah.

"Atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga akhirnya surat suara itu gak sah. Jadi kalau misalnya ada perusakan terkait dengan surat suara," kata dia lagi.

PSU juga bisa disebabkan jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB namun mendapatkan hak pilih.

"Jadi faktornya itu, satu, pemungutan suara ulang itu diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan tertentu yang menyebabkan perlu-nya dilakukan PSU," ujar Yahya menambahkan.

Tak kalah penting, Yahya mengatakan PSU harus dilakukan sesuai ketentuan aturan pemungutan suara ulang.

PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara awal. Ia juga mengingatkan jika pelaksanaan PSU hanya boleh dilakukan satu kali.

"Jadi kalau kita pemungutan tanggal 14 tambah 10 hari, berarti paling lama tanggal 24. Artinya PSU tidak apa melakukan lagi pemungutan suara ulang. Nah itu tidak boleh. Hanya satu kali saja," kata Yahya.

Penyelenggaraan PSU juga perlu diawasi oleh Bawaslu. Ia mengingatkan agar Bawaslu melakukan pengawasan pemungutan suara ulang secara ketat.

Karena itu, Yahya berpesan kepada Bawaslu bahwa ketika sudah memutuskan rekomendasi untuk dilakukan PSU, maka Bawaslu harus mengawasi proses pemungutan suara ulang secara ketat.

Jangan sampai PSU justru menjadi ruang baru bagi peserta pemilu untuk bertindak curang atau melanggar undang-undang.

"Itu saya kira yang paling penting. Jadi Bawaslu harus komitmen dan konsekuen untuk betul-betul melakukan pengawasan yang ekstra ketat dibanding yang sebelumnya," kata dia.

Menurutnya, pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang secara ketat wajib dilakukan sebab rawan terjadi mobilisasi pemilih.

Sebab, momentum pelaksanaan PSU bisa menjadi kesempatan bagi para kandidat untuk mengejar ketertinggalan suara.

Pemungutan Suara Ulang di Tarakan Hanya di Satu Tempat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memutuskan segera menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun, penyelenggaraan PSU tersebut hanya di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar.

"Dari hasil kajian pihak kami, hanya satu TPS saja yang memenuhi syarat menggelar PSU yaitu TPS 57 Kelurahan Karang Anyar," kata Ketua KPU Tarakan, Nasruddin.

Penyelenggara pemilu di Tarakan telah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan yang meminta untuk menggelar pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Nasruddin menjelaskan alasan PSU hanya di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, karena telah memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (ant/iwh)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Divonis Pidana Percobaan 1 Tahun, Begini Awal Kasus Jaksa Jovi yang Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana percobaan satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial miliknya.
Ratusan Pasukan Khusus Disiapkan Polda Sulteng Jelang Pilkada Serentak 2024

Ratusan Pasukan Khusus Disiapkan Polda Sulteng Jelang Pilkada Serentak 2024

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyiagakan pasukan respons cepat "Power on Hand" dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Seketika Rezeki Berlimpah kalau Sedekah di Waktu Ini, Kata Syekh Ali Jaber Coba Amalan Ini Insyaallah Membantu

Seketika Rezeki Berlimpah kalau Sedekah di Waktu Ini, Kata Syekh Ali Jaber Coba Amalan Ini Insyaallah Membantu

Meski beragam amalan dalam agama Islam, tapi yang ini mudah dan bisa disetiap hari. Sedekah ala Syekh Ali Jaber ternyata ada waktu khusus yang disarankan, simak
Ingin Punya Rumah di Surga? Jangan Pernah Tinggalkan 12 Rakaat Shalat Sunnah Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ingin Punya Rumah di Surga? Jangan Pernah Tinggalkan 12 Rakaat Shalat Sunnah Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan, bagi Muslim yang istiqomah menjalankan shalat sunnah ini, maka akan dibangunkan rumah di surga. Amalan apakah itu?
Kasus Santri Tewas Tergantung, Polisi Periksa Sembilan Saksi

Kasus Santri Tewas Tergantung, Polisi Periksa Sembilan Saksi

Sembilan orang saksi diperiksa penyidik Polres Bantaeng terkait kematian seorang santri inisial RF (14)
Jangal Asal Lagi, Syekh Ali Jaber Bilang Sunnah Jumlah Rakaat Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik dari Nabi Muhammad SAW...

Jangal Asal Lagi, Syekh Ali Jaber Bilang Sunnah Jumlah Rakaat Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik dari Nabi Muhammad SAW...

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengatakan shalat Dhuha agar memperoleh rezeki jika menerapkan waktu terbaik dan jumlah rakaat sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW.
Trending
Ini Respons Netizen Malaysia Usai Difahamkan Timnas Indonesia Putri, Singgung Pemain Keturunan di Piala AFF 2024

Ini Respons Netizen Malaysia Usai Difahamkan Timnas Indonesia Putri, Singgung Pemain Keturunan di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia Putri menang 1-0 atas Malaysia di Stadion Nasional Laos Baru, Vientiane, Selasa (26/11/2024). 
Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Timnas Indonesia Semakin Diakui Dunia Internasional, Akun Instagram Marselino Ferdinan di-Follow Legenda Manchester United Rio Ferdinand

Akun Instagram resmi pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di-follow legenda Manchester United (MU), Rio Ferdinand.
Resmi! Marselino Ferdinan Catat 4 Kali Beruntun Masuk Daftar Susunan Pemain Oxford United, Kali Ini di Laga Kontra Sheffield United

Resmi! Marselino Ferdinan Catat 4 Kali Beruntun Masuk Daftar Susunan Pemain Oxford United, Kali Ini di Laga Kontra Sheffield United

Pemain Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United pada pertandingan kontra Sheffield United di Stadion Bramall Lane, Rabu.
Bukan Bahagia Tapi Jika Dipilih Jadi Pemimpin Sebaiknya Ucapkan Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Kata Ustaz Adi Hidayat

Bukan Bahagia Tapi Jika Dipilih Jadi Pemimpin Sebaiknya Ucapkan Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengingatkan seorang Muslim yang terpilih menjadi pemimpin, baik melalui momen seperti Pemilu, Pilkada atau setingkat RT pun, sebaiknya mengucapkan kalimat inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Bolehkah Usai Istri Meninggal Dunia Lakukan Pernikahan Turun Ranjang ke Adik Ipar? Kata Ustaz Khalid Basalamah Hukumnya...

Bolehkah Usai Istri Meninggal Dunia Lakukan Pernikahan Turun Ranjang ke Adik Ipar? Kata Ustaz Khalid Basalamah Hukumnya...

Ustaz Khalid Basalamah mengungkap tuntas hukum seorang suami sejak ditinggal istri meninggal dunia rela melakukan pernikahan turun ranjang kepada adik ipar.
Jangan Kaget Ikhtiar Lunasi Utang Terkabulkan kalau Mau Tidur Baca Doa Ini, Kata Ustaz Khalid Basalamah Anjuran Nabi Muhammad SAW

Jangan Kaget Ikhtiar Lunasi Utang Terkabulkan kalau Mau Tidur Baca Doa Ini, Kata Ustaz Khalid Basalamah Anjuran Nabi Muhammad SAW

Doa pelunas utang ini masuk dalam amalan istimewa karena bisa membantu dan percepat melunasi utang-utang anda. Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah ternyata
Kasus Polisi Diduga Tembak Mati Siswa SMKN 4 Kota Semarang, Mabes Polri MInta Masyarakat Bersabar

Kasus Polisi Diduga Tembak Mati Siswa SMKN 4 Kota Semarang, Mabes Polri MInta Masyarakat Bersabar

Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan telah memberikan asistensi dalam penanganan kasus dugaan polisi menembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah.
Selengkapnya
Viral