Sejalan dengan itu Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program Pemerintah.
"Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya berterima kasih kepada pak PJ Bupati karena menjadi yang pertama merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit, kita harapkan ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tapi seluruh Indonesia," ujar Zainudin.
Sejalan dengan itu Mariana Dyah Savitri dari Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI juga mendorong Pemda untuk mengelola DBH sawit dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Pekerja perkebunan sawit ini sangat besar kontribusinya terhadap penerimaan sawit, jadi tentunya mereka juga perlu untuk bisa mendapatkan manfaat dari sini. Kami harap program-program seperti ini yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam hal ini khususnya pekerja sawit ini bisa terus berkesinambungan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan kepada 3 ahli waris peserta yang masing-masing berprofesi sebagai Kepala Desa, Petugas KPPS, serta pekerja rentan dengan total manfaat senilai Rp279 juta.
Load more