Tangerang, tvOnenews.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya membongkar jaringan internasional kasus dugaan penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi Telegram. Polisi mengungkap peran lima pelaku yang berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
"Jadi, ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu," ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
AKBP Ronald menjelaskan pihaknya mengamankan HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.
Lalu, MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten dan KR pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas.
Selain itu, Ronald menuturkan pihaknya turut mengamankan para pembeli konten pornografi tersebut, yakni AH dan NZ.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," jelasnya.
Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, kita menemukan ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," katanya.
Dia menyebutkan, para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak itu dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi.
Kemudian, mereka menyebarluaskan serta menjual belikan melalui akun telegram premium VGK.
"Kita yakini bahwa konten-konten itu sudah terjual atau didistribusikan. di mana pelaku-pelaku ini mendapatkan mendapatkan keuntungan dengan menjual video-video tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigastion (FBI) U.S.
Dari hasil penyelidikannya, pihaknya kemudian berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.
Setelah itu, berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut.
Pengakuan dari pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.
Karena bujuk rayu pelaku, kata Ronald, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.
"Para korban ini diperdaya oleh pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar). Hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnya.
Dia mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat perolehan keuntungan lebih kurang mencapai Rp100 juta.
"Pelaku menjual video dengan harga US$50, US$100 Atau nilai rupiah Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1).
"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata dia.(ant/lpk)
Load more