Lebih jauh lagi, penasihat hukum Karen dalam eksepsinya menyampaikan bahwa saksi yang meringankan Karen sebanyak 15 orang yang diperiksa KPK hanya 1 orang. Sementara saksi-saksi yang memberatkan Karen dalam Dakwaan JPU tidak pernah di BAP oleh KPK. Para saksi tersebut antara lain dari Pihak Black Stone, CCL, Cheniere Energy Inc., Facts Global Energy (FGE) dll.
Sementara, penasihat hukum senior Karen, Luhut M. Pangaribuan, menyampaikan bahwa Blackstone dan Cheniere diperiksa karena KPK (pergi) ke Amerika, tetapi tidak dimasukan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.
“Artinya apa, bahwa tidak ada manfaat yang mereka terima kecuali perjanjian LNG itu (berlangsung) secara normal,” ujar Luhut.
JPU meminta majelis hakim menolak Eksepsi dari mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa di PN Jakarta Pusat (26/2/2024), JPU menyimpulkan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa harus ditolak, sebab telah masuk pokok perkara.
Karen sebelumnya mengajukan Eksepsi atas surat dakwaan JPU, baik secara formil maupun materiil. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan KPK terhadap Karen telah menguraikan secara jelas mengenai tindak pidana yang dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Dari tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG oleh Karen Agustiawan.(chm)
Load more