tvOnenews.com - Sanggau merupakan salah satu wilayah yang potensi pertambangan emas-nya cukup besar di wilayah Kalimantan Barat. Cukup banyak perusahaan pertambangan maupun masyarakat penambang tradisional yang menjadikannya sebagai sumber kehidupan.
Pro kontra keberadaan penambangan ini memang tak bisa dihindari. Dari sebagian masyarakat yang menolak keberadaan penambangan ini, tak sedikit masyarakat termasuk salah satu lembaga swadaya masyakarat Indonesia pemerhati lingkungan di Kalbar yang menginginkan pemerintah dan kepolisian mengambil sikap terhadap keberadaan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan penambangan di sepanjang Sungai Kapuas.
Mereka menilai aktivitas penambangan ini berpotensi menimbulkan pencemaran dan pengrusakan ekosistem sepanjang aliran sungai. Tapi, banyak juga masyarakat yang merasakan banyak manfaat dari keberadaan perusahaan penambang ini, setidaknya menjadi tempat menggantungkan rezeki dan kehidupannya.
Salah seorang tokoh masyarakat di Desa Biang Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau bernama Suhardi berharap bisa melihat sisi positif dari kehadiran perusahaan tambang ini. Suhardi mencontohkan kehadiran PT. Satria Pratama Mandiri (PT.SPM) sangat membantu peningkatan pendapatan untuk kehidupan warganya.
“Kami bisa dapat nafkah untuk kehidupan sehar-hari kamek (kami-red), bantuan makanan bergizi juga kami dapat, senanglah mas,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Menurut General Manager PT SPM, Yanto, perusahaan juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar area penambangan dan sudah menjadi komitmen dari pemilik maupun direksi PT.SPM.
"Kami menginginkan banyak pihak dapat merasakan keuntungan dari apa yang kami kerjakan, tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang perusahaan," ungkap Yanto.
Yanto juga menambahkan bahwa sebagai bentuk perhatian pada masyarakat, PT.SPM sudah membuat sumur air bersih untuk 2 desa diantaranya 3 titik di Desa Inggis dan 2 titik di Desa biang jadi total ada 5 titik sumur air bersih yang teralisasi, selanjutnya akan ditambah lagi beberapa titik di Desa Biang.
Selain itu, PT SPM juga turut memperbaiki jalan di dua kampung itu dan Kampung Inggris,Tanjung Periuk. Lebih jauh juga disampaikan oleh Yanto bahwa perusahaan tambang PT. SPM telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 8.054 Ha, berdasarkan SK nomor 503/12/IUP-OP.P/DPMPTSP-C.II/2019 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu, perusahaan juga melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) seperti pengadaan infrastruktur berupa pembangunan sumur air bersih dan perbaikan jalan serta merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar lokasi tambang.
"Jadi Kami turut andil juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar dan pendapatan daerah," ungkapnya.
Terkait dengan lingkungan, lanjut Yanto, pihaknya juga sudah mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Sanggau. Yanto mengklaim, dalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk pengelolaan air limbah pertambangan dengan membuat kolam-kolam pengendapan untuk mengelola limbah pertambangan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Jadi, masyarakat dinilai tak perlu khawatir karena di dalam pekerjaan, pihak perusahaan pasti memperhatikan sektor-sektor lingkungan.
"Penambangan memang di sungai, tetapi untuk proses pengolahan emas berada di daratan sehingga tidak mencemari lingkungan," tegasnya.
Menurut dia, pada tahap operasi produksi, pihak perusahaan juga telah membayar jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang kepada pemerintah. Tujuannya, jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan.
Dalam kesempatan lain, menyangkut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dampaknya terhadap lingkungan, Inspektur Tambang Yudi Ernadi dari Kementrian ESDM menginformasikan bahwa salah satu cara untuk mengetahui legalitas teknis perusahaan tambang dan memastikan mereka telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah dengan melakukan browsing di Google.
"Era keterbukaan informasi publik saat ini, searching di Google dan membuka aplikasi MODI (Minerba One Data Indonesia) serta menuliskan nama perusahaan," ungkap Yudi.
Dikatakan Yudi, inspektur tambang memiliki peran untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pertambangan yang memiliki izin yang sah, dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup. Jika perusahaan diduga melakukan pencemaran lingkungan, maka masyarakat dapat melaporkan ke instansi yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan, baik instansi lingkungan hidup yang ada di kabupaten, provinsi, maupun pusat, sesuai dengan kewenangannya.
Lebih penting dari semua itu menurut Yudi, keberadaan perusahaan tambang dalam aktivitasnya tidak hanya cukup mengantongi izin pengusahaan tapi juga harus dilengkapi dengan izin teknis. Jika itu berhubungan dengan lokasi kegiatan pertambangan yang akan dilakukan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika melaksankan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, dan lain sebagainya.
"Intinya saya berharap ada pembenahan dan penyempurnaan tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat dan perusahaan pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup serta menerapkan Good Mining Practice (GMP) dalam pelaksanaan kegiatan pertambangannya, agar niat baik dari perusahaan tambang dapat memberikan hasil dan manfaat baik secara ekonomi maupun lingkungan untuk seluruh stakeholder maupun shareholder dari usaha pertambangan itu sendiri,” ungkap Yudi.(twh/chm)
Load more