Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukumnya Clerence, Wiradarma Harefa, dari Kantor Hukum WHP, menjelaskan terhadap kliennya ini justru Clerence adalah korban penipuan soal investasi bodong, bukan pelaku pengeroyokan.
"Pengakuan pelapor ADP dan SK yang dipukul dua sampai tiga kali, tidak terlihat sama sekali pada bukti CCTV," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Wiradarma Harefa, bahwa kronologi kasus ini berawal dari keinginan Clerence untuk meminta klarifikasi kepada pelapor atas nama AP terkait dengan masalah investasi dan ucapan pelapor yang menjurus kepada hal yang tidak benar dan penghinaan serta pencemaran.
"Namun saat sampai di lokasi terjadi keributan. Lamanya proses hukum yang dijalani oleh Clerence Victoria telah banyak mengalami kerugian yang sangat besar baik terhadap bisnisnya maupun terkait pencemaran nama baik," katanya.
Diungkapkan Wiradama Harefa, sosok pelapor dalam kasus ini berdasarkan informasi dari para terdakwa adalah seorang diduga Afiliator pada salah satu Robot Trading.
Tak hanya itu, Wiradama menyebut SP istri dari AP sebagai pelapor melakukan playing victim dan menuduh Clerence Victoria tanpa bukti yang kuat.
Load more