Jakarta, tvOnenews.com - Investasi bodong masih marak terjadi hingga saat ini meresahkan masyarakat yang menjadi korban.
Di tengah maraknya investasi bodong dan juga rendahnya tingkat literasi keuangan, serta minimnya pemahaman tentang investasi yang legal menjadi pintu masuk bagi para pemangsa dalam menawarkan investasi bodongnya.
Salah satunya contoh yang menjadi korban baru-baru ini, yakni make up artis profesional, Clerence Victoria yang diduga menjadi korban investasi bodong.
Selain itu, dia juga dituduh sebagai pelaku pengeroyokan.
Clerence menjelaskan kronologi awal menjadi korban penipuan oknum tak bertanggung jawab dengan dalih investasi. Usut punya usut, investasi tersebut ternyata bodong.
Clerence juga menyebut ada banyak korban lain dari kasus serupa hingga miliaran rupiah. Namun, hanya Clerence yang memberanikan diri untuk bersuara hingga berupaya hal ini menyeret ke ranah hukum.
"Total kerugian kita bersama sekitar Rp6-7 Miliar, itupun mungkin banyak yang masih belum speak up," kata Clerence di Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan beberapa temannya juga menjadi korban penipuan investasi bodong oleh seorang berinisial ADP dan SP.
"Karena memang kita tidak merencanakan semua ini, saya berharap keadilan bisa ditegakan," ujarnya.
Lebih lanjut, disinggung terkait kabar di rekan-rekan artis soal kasus dirinya, Clerence menuturkan berharap dalam kasus ini cepat selesai dan mereka semua mendukung.
"Aku cuman pengen hak aku dikembalikan, rekan-rekan artis selalu dukung aku untuk cepat selesai" kata dia.
Investasi Bodong dan Dituding Pengeroyokan
Sekedar informasi, Pelaku investasi bodong dapat di pidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Hukuman denda, Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukumnya Clerence, Wiradarma Harefa, dari Kantor Hukum WHP, menjelaskan terhadap kliennya ini justru Clerence adalah korban penipuan soal investasi bodong, bukan pelaku pengeroyokan.
"Pengakuan pelapor ADP dan SK yang dipukul dua sampai tiga kali, tidak terlihat sama sekali pada bukti CCTV," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Wiradarma Harefa, bahwa kronologi kasus ini berawal dari keinginan Clerence untuk meminta klarifikasi kepada pelapor atas nama AP terkait dengan masalah investasi dan ucapan pelapor yang menjurus kepada hal yang tidak benar dan penghinaan serta pencemaran.
"Namun saat sampai di lokasi terjadi keributan. Lamanya proses hukum yang dijalani oleh Clerence Victoria telah banyak mengalami kerugian yang sangat besar baik terhadap bisnisnya maupun terkait pencemaran nama baik," katanya.
Diungkapkan Wiradama Harefa, sosok pelapor dalam kasus ini berdasarkan informasi dari para terdakwa adalah seorang diduga Afiliator pada salah satu Robot Trading.
Tak hanya itu, Wiradama menyebut SP istri dari AP sebagai pelapor melakukan playing victim dan menuduh Clerence Victoria tanpa bukti yang kuat.
"Dan ini kami melihat seolah-olah pelapor menjadi korban, padahal Klien kami merupakan korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Pelapor, maka dari itu kita tunggu hasil pemeriksaan dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini, jangan seolah-olah dia pelapor menjadi hakim, kan ada hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini, kita tunggu," kata dia.
Wiradama juga menerangkan Clerence Victoria pernah menempuh perdamaian dan bertemu pelapor di Bali, ada perjanjian damai, "Klien kami dan pelapor sama-sama telah menandatangani, Namun, upaya perdamaian itu tidak dilaksanakan oleh Pelapor, justru kasus ini kembali diangkat hingga sampai di pengadilan," tuturnya.(lpk)
Load more