Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi meluruskan istilah penganugerahan pangkat istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Prabowo Subianto di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Khairul menegaskan pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo Subianto sepenuhnya mengacu pada UU No. 20 Tahun 2009.
"Di UU itu ada istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, bukan kehormatan seperti yang beberapa media keliru sebutkan. Nah kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara," kata Khairul kepada tvOnenenews.com melalui pesan teks, Rabu (28/2/2024).
Dia menjelaskan Prabowo sebelumnya sudah memegang empat tanda kehormatan bintang militer utama.
Pertama bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama.
"Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009," jelasnya.
Load more