Selain itu, dia menyoroti istilah pemberian pangkat kehormatan bisa menimbulkan persepsi keliru.
Dengan demikian, dia mengoreksi bahwa pemberian pangkat kehormatan sudah tidak dikenal dalam UU No. 34 Tahun 2004.
"Penyebutan itu (pemberian pangkat kehormatan, red) tidak tepat dan bisa menimbulkan persepsi yang keliru. Pangkat kehormatan sudah tidak dikenal dalam UU No. 34 tahun 2004. Kemudian PP No. 39 tahun 2010 yang mengatur tentang administrasi prajurit TNI sebagai turunan dari UU No. 34 tahun 2004 juga sudah membatalkan peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya yang berkaitan dengan administrasi prajurit," kata dia.
"Jadi, kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4 atau jenderal penuh," imbuhnya.(lpk)
Load more