Jakarta, tvOnenews.com - Dukungan yang diberikan pemerintah mengenai kendaraan listrik disebut Kementerian Keuangan sangatlah banyak.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi, pemerintah mendukung habis-habisan industri kendaraan listrik dalam negeri dengan memberikan berbagai insentif.
"Kami tidak main-main untuk mobil listrik, dukung habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat … pajak daerah (diberikan)," kata Rustam dalam acara sosialisasi insentif dalam rangka percepatan investasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain adalah bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Rustam mengatakan pengurangan pajak juga berlaku di semua daerah di Indonesia, bukan hanya DKI Jakarta dan Bali.
Sebab, menurut dia, semua daerah wajib mendukung industri kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah.
Load more