Menurut politikus PDIP ini, tugas MK adalah menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi," ujar dia.
Putusan ini dibuat dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa pelaksanaan perubahan Undang-undang ini dilakukan mulai Pemilu 2029. (iwh)
Load more