Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku heran soal gugatan mengubah ambang batas parlemen yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi MK.
Sebab, menurut dia, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa. Selama itu, MK selalu menyatakan perubahan atau penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.
"Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden," kata Komarudin, dikutip dari laman Parlementaria, Jumat (1/3/2024).
Sebelumnya, MK telah menghapus ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional.
MK juga telah memerintahkan pembentuk Undang-undang untuk mengubahnya melalui revisi Undang-undang Pemilu.
Komarudin menegaskan, ambang batas parlemen merupakan kewenangan institusi DPR dan pemerintah sebagai pembuat Undang-undang.
"Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu. Tapi ditolak. alasannya karena itu wewenang pembuat UU," kata dia.
Menurut politikus PDIP ini, tugas MK adalah menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi," ujar dia.
Putusan ini dibuat dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa pelaksanaan perubahan Undang-undang ini dilakukan mulai Pemilu 2029. (iwh)
Load more