Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). OJK diminta menghormati putusan PTUN tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, selaku Penggugat dan pemegang saham PT AJK, Damianus Renjaan dalam keterangannya, Sabtu 2/3/2024).
"Putusan ini membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan ini kabar baik bagi seluruh nasabah. Selain itu PT AJK juga dapat melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah," ujar Damianus.
Menurut Damianus, kliennya mengaku puas dan menilai putusan PTUN Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT tersebut adil. Putusan PTUN tersebut, kata dia, membuktikan bahwa keputusan OJK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Damianus pun meminta Tergugat I, Dewan Komisioner OJK dan Tergugat II, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, agar menghormati dan mematuhi putusan tersebut.
"Sejak awal para Penggugat memang telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha bukan solusi yang tepat karena dilakukan oleh OJK di saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah," pungkas Damianus.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis (22/02/2024), telah memutuskan untuk membatalkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Pengawas Perasuransian, Penjamin dan Dana Pensiun OJK, yang telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) dan surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 lalu.
Load more