Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa berupa Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 serta mengabulkan seluruh gugatan para penggugat dan membatalkan kedua keputusan OJK tersebut. (ebs)
Load more