Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Imam merupakan terpidana kasus korupsi pencairan dana hibah KONI Rp11,5 miliar pada 2020.
Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Medi Oktaviansyah buka suara soal nasib Imam Nahrawi, seusai bebas bersyarat.
Menurutnya, Imam Nahrawi bakal menghadapi wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung, hingga tiga tahun ke depan, tepatnya 7 Juli 2027.
"Setelah proses pembebasan bersyarat ini, yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan tanggal 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas," kata Medi di Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Medi memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara tujuh tahun.
Dia menambahkan bahwa Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.
"Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin," jelasnya.
Selain itu, Medi menyampaikan Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan, 15 hari sebelum bebas bersyarat yang terdiri dari remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.
"Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," kata dia ketika ditemui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (1/3/2024).
Adapun Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Nahrawi kemudian divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2020.
Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda sebesar Rp400 juta dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882,00.
Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.(ant/lpk)
Load more