Jakarta, tvonenews.com - Ihwal update kasus pelecehan seksual yang menyeret Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH) (72), kini memasuki babak baru, yakni pemeriksaan kedua di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (5/3/2024).
ETH diperiksa perihal kasus yang menyeret dirinya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap eks staf nya di kampus UP yakni RZ dan DF.
Kuasa hukum ETH, Faizal Hafied mengatakan, bahwa kliennya telah rampung menjalani pemeriksaan selama 3 jam dengan menjawab 32 pertanyaan.
"Hari ini kami sudah menghadiri undangan klarifikasi dan tadi sudah dilaksanakan hampir 3 jam ada 32 pertanyaan," kata Faizal di Mapolda Metro Jaya.
Bahkan, ia sampaikan pihaknya membawa dan bocorkan sejumlah bukti untuk mengklarifikasikan atau membantah tudingan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada para pelapor (korban).
"Tadi kami juga membawa bukti-bukti yang kuat, sudah kami sampaikan kepada penyidik mudah-mudahan apa yang kami bawakan tadi, kehadiran kami ini membuat clearnya duduk perkara tersebut," tuturnya.
"Dan mudah-mudahan bisa kembali memulihkan nama baik klien kami yang merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan ini cepat tuntas dengan bukti-bukti yang kami sampaikan tadi," imbuh dia.
Dia berharap dengan membawa bukti-bukti tersebut dapat melepaskan kliennya dari jeratan tudingan sebagai pelaku pelecehan seksual.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan apa saja bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik. Ia hanya mengatakan bahwa bukti tersebut dapat membuat kasus ini semakin terbuka dan terang benderang.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik dan bisa membantu membuat duduk perkara ini sangat terang," ujar dia.
"Kami harap (bukti) bisa mengembalikan marwah harkat klien kami, sehingga bisa kembali memberikan kontribusi terbaik kepada dunia pendidikan di Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai kampus.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengatakan kasus tersebut berawal saat kliennya (RZ) yang saat itu bekerja di bagian Humas Rektorat mendapatkan panggilan untuk menghadap ke rektor. Tak berselang lama, lanjutnya, korban pun menuju ruangan rektor dan mendapati terlapor tengah duduk di dalam ruangannya.
"Nah, jam 1 siang dia menghadap rektor. Dia ketuk-ketuk. Pas dia buka pintu, rektornya sedang duduk di kursi kerjanya rektor. Di seberang kursi atau meja kerja rektor itu banyak kursi-kursi agak jauh posisinya," katanya kepada wartawan dikutip Minggu (25/2/2024).
Lalu, kata dia, korban pun mencari tempat di kursi yang agak panjang dan mengambil posisi duduk yang agak jauh. Dan pada saat itu rektor sempat memberikan perintah kepada korban.
Saat korban tengah diberikan perintah, ujar Amanda, pelaku pun mendekati korban dan akhirnya rektor pun melakukan tindakan tak senonoh, yakni mencium pipi korban secara tiba-tiba. (rpi/aag)
Load more