"Sementara untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 ditiadakan, tidak ada pesta kembang api dan arak-arakan. Masyarakat diminta berkumpul dengan keluarga dan meminimalisir potensi kerumunan," jelasnya.
Hal hal lain terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, Yuliyanto juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mentaati Surat Edaran No.443.1/1104/101.2 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Untuk pelaku usaha yang melanggar aturan ada sanksi administratif hingga jika ada pelanggaran berat bisa dilakukan penutupan tempat usaha," imbuhnya.
Guna kelancaran pengamanan dan pencegahan Covid-19 Pemkot Salatiga, telah melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri agar masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan kondusif tanpa ada klaster baru Covid-19. (Aditya Bayu/act)
Load more