Semarang, Jawa Tengah - Wali Kota Salatiga Yuliyanto menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga agar jangan melang gar aturan cuti di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sanksi berat akan ia berikan kepada setiap ASN yang melanggar.
Yulianto juga tidak segan untuk melakukan mutasi kepada ASN yang melanggar larangan cuti Nataru tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kalau ada yang nekat melanggar atau sembunyi-sembunyi, kemudian pulang terinfeksi Covid-19 maka selain harus karantina juga akan mendapat sanksi," jelasnya, Selasa(21/12/2021).
Yuliyanto meminta semua ASN untuk dapat menahan diri serta memberi contoh kepada masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
"Karena harus memberi contoh, tentu jika melanggar hukumannya lebih berat. Sampai H-1 masa jabatan, saya bisa melakukan mutasi jika memang diperlukan,” tegasnya.
Sementara itu untuk perayaan Natal 2021, gereja dan tempat yang dilakukan perayaan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Sementara untuk perayaan malam Tahun Baru 2022 ditiadakan, tidak ada pesta kembang api dan arak-arakan. Masyarakat diminta berkumpul dengan keluarga dan meminimalisir potensi kerumunan," jelasnya.
Hal hal lain terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19, Yuliyanto juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mentaati Surat Edaran No.443.1/1104/101.2 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Untuk pelaku usaha yang melanggar aturan ada sanksi administratif hingga jika ada pelanggaran berat bisa dilakukan penutupan tempat usaha," imbuhnya.
Guna kelancaran pengamanan dan pencegahan Covid-19 Pemkot Salatiga, telah melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri agar masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berjalan kondusif tanpa ada klaster baru Covid-19. (Aditya Bayu/act)
Load more