"Kami juga sudah bersurat ke komisi III DPR RI semoga keadilan berpihak pada masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban bisa segera terpenuhi. Selain pidana, para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya menyerahkan unit yang sampai saat ini kami terima meski sudah membayar lunas," jelasnya.
Korban lain, Djinata menyatakan sampai saat ini belum menerima unit dari Inti Hosmed.
Para korban konsumen Malioboro city telah bersurat resmi ke Kejati Yogyakarta dengan tembusan kejaksaan Agung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau (Jamwas) agar proses hukum kasus Malioboro City yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus korban di tahun 2022 yang lalu dapat segera tuntas.
Ia menyebut para pelaku harus bertanggungjawab terhadap perbuatanya yang merugikan konsumen dimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya sesuai dgan ketentuan pasal 1 angka 3 undang undang tersebut yang di maksud kan dengan pelaku usaha.(nur/chm)
Load more