Batam - Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Kepuluam Riau berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis Sabu dari dua orang pria yang ditangkap di wilayah Kecamatan Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau.
Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat Anambas di Letung Jemaja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan selama 1 bulan.
“Pada 17 Desember 2021 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial RA. TKP di Hotel Miranti kamar 214 Kelurahan Letung, penangkapan juga disaksikan oleh pihak hotel dan tokoh masyarakat setempat,” kata Kapolres Kepulauan Anambas dalam Konferensi Pers, Senin, (20 /12/2021).
Lebih lanjut, dari dalam laci di kamar hotel tersebut polisi menemukan barang bukti narkotika seberat 1 ons. Sementara dari dalam tas tersangka RA, ditemukan 2 bungkus plastik Teh Cina merk Da Guanyin berukuran besar yang berisikan kristal bening, setelah dilakukan uji positif merupakan narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Adapun berat masing-masing bungkusan Sabu itu yakni 1.053 gram dan 1.043 gram atau total keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari tersangka RA seberat hampir 2,2 kilogram.
Menurut Kapolres, petugas juga telah melakukan tes urin terhadap tersangka RA dan hasilnya positif memakai narkoba.
“Setelah diamankan, inisial RA ini kita tanya bagaimana dia memperoleh barang itu (Sabu). Kita interogasi dan ditemukan nama inisial JK,” ungkap Kapolres.
Tersangka JK sendiri berdasarkan informasi dari Sat Narkoba Polres Kepulauan Anambas ditangkap di sebuah pondok kayu di perkebunan Desa Landak, Kecamatan Jemaja, pada 17 Desember 2021.
Dari penggeledahan terhadap JK, polisi menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi narkoba jenis Sabu seberat 0,49 gram. Adapun barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka JK yakni 1 unit timbangan digital 5 kilogram, 9 mancis dan 2 unit ponsel.
Sama seperti tersangka RA, tes urin dari JK juga dinyatakan positif narkoba.
Meski barang bukti yang berhasil diamankan jumlahnya cukup banyak, namun Kapolres Anambas belum bisa memastikan 2 tersangka tersebut apakah dari jaringan internasional.
“Belum bisa disimpulkan tersangka jaringan internasional atau bukan, kita masih tahap penyelidikan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2, junto pasal 132, tentang Undang-undang Narkoba.(Alboin/Lno)
Ket.Foto Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, perlihatkan barang bukti Sabu seberat 2.2 kg.(Alboin/Lno)
Load more