Ia menyebut, di sana petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi dengan barang bukti lima kilogram sabu.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi tentang adanya gudang penyimpanan sabu di Medan, Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Syahduddi, petugas berhasil menangkap dua tersangka lagi di gudang penyimpanan tersebut bersama dengan barang bukti sabu.
"Total barang bukti yang diamankan mencapai 110 kilogram sabu," terangnya.
Dalam pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap satu tersangka lagi yang bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika jenis sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dia menegaskan, penyelidikan terhadap jaringan ini masih berlanjut.
Load more