Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api atau Senpi dan granat di kediamannya, diduga sebagai tempat praktik dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan pihaknya telah menaikkan status tersangka kepada H seusai gelar pekara, Rabu (6/3/2024).
Dia menuturkan pelaku H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," kata Wendi Afrianto.
Wendi menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka, bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Dia menururkan penyidik masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka, terkait asal usul kepemilikan senjata api tersebut.
Load more