Masing-masing merupakan rekan korban sesama mahasiswi dan bahkan termasuk Dekan FKIP Hartono berikut Kepala program studi (Kaprodi) jurusan sejarah.
"Untuk kondisi korban DR aman dia sehat. Akademiknya pun dijamin oleh pihak kampusnya," katanya.
Adapun dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Dimana akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun
Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.Ant
Load more