tvOnenews.com - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) terus melakukan perjuangan agar hak-hak mereka sebagai konsumen terpenuhi. Kini, mereka berharap agar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bisa turun tangan membantu para korban.
Selain itu, menurut Edi, para korban akan mengawal proses perijinan yang sudah dilakukan oleh pihak PT Lido Yogyakarta (MNC Group). Bahkan, tak hanya itu, perwakilan Korban Malioboro City juga mendatangi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI pada Jumat (8/3/2024) untuk mendesak agar memberikan sangsi bagi pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas umum ke pihak pemda dengan jangka waktu yang ditentukan.
"Ya harus ada Sangsi administratif bagi pengembang yang tidak mematuhi aturan. Kami minta pihak Bangda Kemendagri untuk turun langsung ke Yogyakarta untuk melihat objek dan komunikasi dengan pihak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," jelas Edi Hardiyanto, Koordinator Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR), Sabtu (9/3/2024).
Edi juga menambahkan, para korban berharap bisa betemu langsung Gubernur DIY sekaligus Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X agar memberikan atensi terkait kasus jual beli apartemen Malioboro City, dimana karena ulah pengembang nakal telah merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Kami mohon agar ngarsa Dalem saatnya Turun Tangan dalam turut serta membantu masyarakat yg menjadi korban agar dapat segera mendapatkan legalitas nya berupa SHM SRS para konsumen selama ini sudah bersabar 10 tahun menunggu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan," jelas Edi.
Menurut Edi, jika Sultan bisa turun tangan menyelesaikan kasus ini. Atensi dari Gubernur DIY terkait kasus Malioboro City sangat penting agar kasus dapat segera terselesaikan.
" Kita tetap mengawal poses hukum tetap berjalan dan bahkan ada nama nama penting tokoh di jogja yang juga memiliki unit di apartemen malioboro city. Berbagai cara dan upaya sudah kami lakukan semua lembaga negara sudah ikut terlibat dan saat ini kami mengetuk pintu kepada Pengayom di jogja Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk ikut membantu mengurai permasalahan kasus Malioboro city ini," ungkap Edi.
Bahkan kedepan, mereka mendesak agar Gubernur DIY bertindak lebih tegas bagi para pengembang nakal, dengan tidak lagi memberi ijin di Yogyakarta karena akan memperburuk citra Yogyakarta dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyakat.
"Dunia investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Nah kita minta juga bagi para pejabat yang terlibat untuk diberikan Sangsi tegas," jelasnya
Sudah 10 tahun, namun para konsumen belum memiliki status kepemilikan SHM SRS. Para korban berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur DIY dan bisa menyampaikan aspirasi mereka terkait hak hak sebagai komsumen yang belum terpenuhi. Namun sayang upaya bertemu Sultan belum bisa terealisasikan hinggga saat ini.
"Kami masyarakat kecil hanya bisa menyuarakan dan bermohon, kami mau sowan beliau menyampaikan keluhan dan aspirasi kami sebagai korban dari mafia pengembang. Kami ingin menghadap Bapak Sultan, namun meski kami sudah bersurat resmi beberapa kali tapi tetap sulit sowan bertemu beliau," pungkas Edi.(chm)
Load more