tvOnenews.com - Hitay Balai Kaba terus menunjukan komitmen pengembangan energi terbarukan di Sumatera Barat, sebagai pemengang PSPE untuk Wilayah Gunung Tandikat, Tanah Datar, Sumatera Barat. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung terhadap pengembangan pembangkit listrik panas bumi atau geothermal.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula pertemuan Nagari Pandai Sikek yang dihadiri oleh perwakilan Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Asisten II (Ekonomi dan Pembangunan) Bupati Tanah Datar, Dinas Investasi PTSP Tanah Datar, Camat X Koto, Wali Nagari, Ketua BPRN, Ketua KAN, dan Tokoh Masyarakat seluruh X Koto, dan Managing Partners Hitay Balai Kaba.
Remzi Caner Yilmaz sebagai perwakilan PT Hitay Balai Kaba menyebutkan komitmen perusahaannya untuk berinvestasi dalam pengembangan panas bumi di wilayah gunung tandikat dan akan terus melakukan sosialisasi dalam setiap tahapannya kepada masyarakat agar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dalam pengembangan panas bumi.
“Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang paling berkesan bagi kami dari hitay balai kaba, baik masyarakat, makanan, dan budayanya. InsyaAllah niat baik kita bersama dalam pengembangan panas bumi di wilayah tandikat dapat terwujud,” ucapnya.
PT Hitay Balai Kaba memengang izin Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Gunung Tandikat yang prosesnya sempat tertunda akibat covid-19. Selanjutnya Inzuddin perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat meyampaikan tantangan dan potensi pengembangan panas bumi kepada seluruh elemen masyarakat yang hadir.
“Panas bumi berbeda dengan eksplorasi tambang pada umumnya, yang mengekploitasi mineral atau gas disatu titik dan memindahkannya. Sedangkan panas bumi tidak dipindahkan kemana-mana masyarakat sekitar yang akan mendapatkan manfaat pertama dari listrik yang dihasilkan. Jika sudah berjalan pembangkit listriknya, mau untung atau rugi koorporasi yang menjalankan harus memerikan kontribusi langsung kepada pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Load more